Skripsi
PENYELESAIAN PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA PENGUASAAN TANAH MILIK ORANG LAIN (ANALISIS PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5031K/Pdt/2022)
ABSTRAK Di Indonesia, terdapat banyak sekali permasalahan mengenai hak milik yang kerap kali terjadi, misalnya penguasaan tanah tanpa hak. Penguasaan tanah milik orang lain tanpa alas hak yang sah dapat digolongkan sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang mana dapat menimbulkan terjadinya suatu sengketa tanah karena pemegang hak yang sah kehilangan kesempatan untuk dapat menggunakan dan menikmati secara optimal dan seutuhnya atas tanah miliknya. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis apa saja pemenuhan unsur-unsur perbuatan melawan hukum terhadap penguasaan tanah milik orang lain serta pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara sengketa tanah dengan mengkaji Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5031K/Pdt/2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5031K/Pdt/2022, para Termohon Kasasi telah terbukti memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang mewajibkannya untuk mengganti kerugian yang timbul karena kesalahannya berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Pertimbangan hukum hakim telah tepat dan sesuai dengan hukum bahwa Pengadilan Negeri Pontianak telah tepat dalam mempertimbangkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara relatif sesuai dengan Pasal 118 HIR/142 RBg, namun pertimbangan hukum hakim dalam menolak ganti rugi immateriil hendaknya lebih rinci dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dan yurisprudensi terkait Kata Kunci : Ganti Rugi; Penguasaan Tanah Tanpa Hak; Perbuatan Melawan Hukum
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002591 | T172419 | T1724192025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available