Skripsi
ANALISIS GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKELAARD) DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA MELAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL (STUDI PUTUSAN NO.558/PDT.G/2022/PN.JKT.UTR)
Penelitian ini membahas mengenai putusan hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dalam perkara perbuatan melawan hukum karena melakukan kekerasan seksual, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 558/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr. Latar belakang penelitian didasari oleh tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia dan belum optimalnya perlindungan hukum bagi korban, sehingga dalam beberapa kasus korban memilih menempuh jalur perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Namun, dalam kasus yang dianalisis, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil terkait kesalahan penarikan pihak tergugat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan penggugat terhadap putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) serta memahami akibat hukum dari putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggugat masih dapat mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki kesalahan formil yang menyebabkan gugatan sebelumnya tidak dapat diterima. Upaya hukum lain seperti banding atau kasasi menjadi tidak relevan karena pokok perkara belum diperiksa. Akibat hukum dari putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) adalah bahwa gugatan dianggap tidak pernah diajukan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan tidak menimbulkan akibat hukum terhadap para pihak. Artinya, tidak ada perubahan terhadap hak dan kewajiban hukum para pihak, dan tidak dapat dilakukan eksekusi atas putusan tersebut.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002579 | T172463 | T1724632025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available