Skripsi
STUDI KOMPARASI STANDAR KONTRAK NON-DISCLOSURE AGREEMENT (NDA) INDONESIA DENGAN BRITISH COLUMBIA INSTITUTE OF TECHNOLOGY (BCIT) MENURUT HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Penelitian ini dilatarbelakangi karena timbulnya permasalahan-permasalahan hukum tepatnya pada suatu Perjanjian Kerahasian atau Non-Disclosure Agreement baik dalam proses pelaksanaannya maupun dalam penyelesaian sengketanya. Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreements/NDA) memainkan peran penting dalam melindungi informasi rahasia dalam bisnis, pekerjaan, dan kolaborasi. Studi ini membandingkan kerangka hukum dan penegakan NDA di Indonesia dan British Columbia Institute of Technology (BCIT). Di Indonesia, NDA diakomodir oleh Undang-Undang Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum kontrak pada umumnya. Sementara itu, NDA BCIT, mengadopsi NDA timbal balik yang berakar pada prinsip-prinsip common law dan ketentuan-ketentuan kontrak standar BCIT. Tujuan penelitian ini menyoroti perbedaan dalam hal dasar hukum, mekanisme penegakan hukum, dan metode penyelesaian sengketa, di mana Indonesia mengizinkan penyelesaian sengketa alternatif (ADR) sementara BCIT mewajibkan litigasi. Kemajuan Peraturan NDA di Indonesia belum ada disebabkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap pentingnya NDA. Oleh karena itu perlu suatu peraturan NDA untuk masyarakat dan pelaku bisnis. Serta, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membiasakan penggunaan penyelesaian non-litigasi melalui ADR.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002578 | T172410 | T1724102025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available