Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA CRYPTOCURRENCY DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Indonesia melegalkan cryptocurrency sebagai aset komoditas. Sebagai media investasi yang memungkinkan masyarakat sebagai pengguna untuk mendapat keuntungan yang tinggi, cryptocurrency tidak menutup kemungkinan menjadi sarana tindak pidana dalam dunia cyber. Fenomena perkembangan cryptocurrency menimbulkan masalah hukum terkait masih abu-abunya regulasi yang mengatur tentang penggunaan serta perlindungan hukum bagi pengguna. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat penelitian ini yang berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Cryptocurrency dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia”. Rumusan masalahnya adalah bagaimana pengaturan hukum terkait penggunaan cryptocurrency dan perlindungan hukum bagi pengguna cryptocurrency ditinjau dari perspektif hukum positif di Indonesia. Penulis menggunakan metode jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), norma-norma hukum dan asas-asas hukum, serta melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan membandingkan regulasi terkait cryptocurrency di negara Indonesia, Singapura dan Jepang, dapat disimpulkan regulasi di Indonesia masih belum cukup ketat dalam aturannya terkait dengan cryptocurrency. Perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif bagi pengguna cryptocurrency tetap berpatok kepada KUHP dan UU ITE dikarenakan belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur tentang penggunaan cryptocurrency serta pidana terhadap pelanggaran yang dapat terjadi, sehingga dirasa kurang menopang kepastian hukum dalam perlindungan pengguna serta risiko tindak pidana yang berpotensi muncul belum dapat diminimalisir secara maksimal.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003025 | T173784 | T1737842025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available