Text
PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MODUS PENJUALAN MANUSIA KE LUAR NEGERI DENGAN TUJUAN EKSPLOITASI
Perlindungan Hukum terhadap korban TPPO merupakan perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat penelitian ini yang berjudul “Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Modus Penjualan Manusia Ke Luar Negeri Dengan Tujuan Eksploitasi”. Rumusan masalahnya adalah bagaimana perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang pada perkara eksploitasi ke luar negeri dengan tujuan komersil dalam hukum positif di Indonesia dan mekanisme pemberian ganti kerugian berupa restitusi pada korban perdagangan orang ke luar negeri dengan tujuan eksploitasi pada Putusan No.65/Pid.Sus/2021/PN.Nba. Penulis menggunakan metode jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), norma-norma hukum dan asas-asas hukum, serta melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah belum bisa untuk menghentikan TPPO di Indonesia, mesti adanya edukasi lebih ke pihak masyarakat khususnya di daerah terpencil, karena korban TPPO justru berasal dari daerah terpencil. Kata Kunci : Korban, Perdagangan Orang, Eksploitasi, Manusia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003024 | T173813 | T1738132025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available