Skripsi
PENGGUNAAN KETERANGAN SAKSI MAHKOTA (KROONGETUIGE) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Pengaturan mengenai saksi mahkota tidak termmuat dalam KUHAP, namun definisi saksi mahkota terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011 yang pada intinya menyatakan bahwa saksi mahkota adalah saksi yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana. Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan keterangan saksi mahkota (kroongetuige) dalam pembuktian perkara tindak pidana narkotika serta dasar pertimbangan hakim terhadap keterangan saksi mahkota dalam memutus perkara dalam Putusan Nomor 116/Pid.Sus/2019/PN.Tjb, Putusan Nomor 117/Pid.Sus/2019/PN.Tjb, dan Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2019/PN.Tjb. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif dengan mengedepankan adanya bahan hukum berupa data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan yang relevan. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan kasus (case aproach). Hasil dari penelitian ini yaitu penggunaan saksi mahkota (kroongetuige) adalah diperbolehkan dan memiliki kekuatan pembuktian yang sah sebagaimana yang tercantum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990, bahwa Mahkamah Agung tidak melarang apabila jaksa penuntut umum mengajukan saksi mahkota di persidangan. Dengan adanya keterangan saksi mahkota, hakim telah mempertimbangkan dan mendapatkan keyakinan bahwa perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002553 | T171986 | T1719862025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available