Text
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP ADVOKAT PELAKU OBSTRUCTION OF JUSTICE (STUDI PUTUSAN NOMOR: 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst.)
Skripsi ini berjudul : Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Advokat Pelaku Obstruction of Justice (Studi Putusan Nomor: 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst.). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sanksi pidana terhadap advokat yang terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice dalam kasus korupsi, yang merusak integritas profesi dan sistem hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait obstruction of justice di Indonesia, mengevaluasi pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap advokat yang terlibat, dan mengkaji implikasi putusan tersebut terhadap profesi advokat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan doktrin hukum, serta analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan obstruction of justice di Indonesia termuat dalam berbagai ketentuan hukum pidana, termasuk Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Dalam putusan ini, hakim mempertimbangkan pembuktian unsur pidana, niat jahat, serta kode etik profesi advokat. Implikasi putusan ini menegaskan pentingnya integritas advokat dalam menjalankan profesinya dan tidak menyalahgunakan hak imunitas. Putusan ini memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan memberikan peringatan bahwa profesi advokat tidak kebal hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi obstruction of justice dan peningkatan edukasi etika bagi advokat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002979 | T173603 | T1736032025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available