Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENJUALAN ROKOK TANPA CUKAI (STUDI PUTUSAN NOMOR 2434/PID.B/2020/PN LBP DAN NOMOR 504/PID.B/2021/PN CKR)
Penjualan rokok tanpa cukai merupakan salah satu bentuk tindak pidana cukai yang menimbulkan kerugian bagi negara dan menghambat efektivitas kebijakan fiskal. Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penjualan Rokok Tanpa Cukai (Studi Putusan Nomor 2434/Pid.B/2020/PN Lbp dan Nomor 504/Pid.B/2021/PN Ckr)”. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terdakwa serta apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis perkara Putusan Pengadilan Nomor 2434/Pid.B/2020/PN Lbp dan Nomor 504/Pid.B/2021/PN Ckr. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) , pendekatan komparatif (comparative approach) dan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Amaluddin dinilai memberatkan karena perannya sebagai bawahan, sedangkan Taupan yang berperan sebagai pemilik dan penjual dikenakan denda yang jauh lebih ringan. Dalam pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa memang betul mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kemudian Pertimbangan hakim merujuk pada Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 56 Undang-Undang tersebut, karena terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, dan menjual rokok tanpa cukai.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002978 | T173751 | T1737512025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available