Skripsi
TRANSPARANSI DAN EFISIENSI PENERBITAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK HAK ATAS TANAH
Seiring perkembangan era modernisasi, mendorong pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), menyediakan layanan pertahanan berbasis elektronik. Menggeser sistem pendaftaran tanah yang sebelumnya merupakan proses berbasis kertas (konvensional), kemudian ke elektronik yang pada akhirnya akan menghasilkan sebuah sertipikat elektronik. Sertipikat elektronik merupakan dokumen elektronik tranformasi dari dokumen konvensional, sebagai surat tanda bukti hak. Adanya sertipikat elektronik diharapkan mampu untuk meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam hal penerbitan sertipikat elektronik melalui proses pendaftaran tanah secara elektronik. Sertipikat tanah konvensional yang sebelumnya masih memiliki beberapa kelemahan, antara lain rentan rusak karena dimakan rayap, terkena bencana alam. Selain itu, juga rentan aksi pemalsuan, sertipikat tanah tumpang tindih serta maraknya mafia tanah yang akhirnya akan merugikan masyarakat. Dari latar belakang tersebut, diperoleh rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana penerbitan sertipikat elektronik hak atas tanah dalam kegiatan pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional, bagaimana transparansi dan efisiensi dalam penerbitan sertipikat elektronik hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional, apa hambatan yang dihadapi dalam pendaftaran hak atas tanah melalui pendaftaran tanah secara elektronik. Metode penelitian menggunakan metode normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan dan didukung oleh data penunjang yang dilakukan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerbitan sertipikat elektronik hak atas tanah dalam kegiatan pendaftaran tanah belum sepenuhnya bisa memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Transparansi dan efisiensi dalam penerbitan sertipikat elektronik hak atas tanah belum terwujud secara optimal. Karena dalam implementasinya terdapat informasi yang kurang akurat mengenai biaya dan adanya temuan bahwa pemegang hak atas tanah memperoleh sertipikat elektronik lebih dari jangka waktu yang ditentukan. Terdapat Hambatan internal, kurangnya sumber daya manusia yang memadai untuk mengelola server. Kemudian hambatan eksternal terkait kurangnya pemahaman masyarakat dalam pengurusan pendaftaran tanah serta keterbatasan aksesbilitas jaringan internet sehingga sebagian masyarakat yang berada di daerah terpencil tidak dapat mengakses dan berpartisipasi dalam sistem pendaftaran tanah secara eletronik. Kata Kunci : Transparansi, Efisiensi, Pendaftaran Tanah Penerbitan, Sertipikat Elektronik
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002543 | T171899 | T1718992025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available