Skripsi
PRAKTIK LELANG SECARA ONLINE DALAM LEMBAGA PERBANKAN DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK
Lelang pada mulanya dibuat pada masa kolonial Belanda, yang merupakan metode jual beli yang dimana mempertemukan pihak penjual dan masyarakat sebagai pihak pembeli objek lelang dalam suatu waktu untuk melakukan transaksi penjualan di muka umum dengan penjualan yang meningkat secara bertahap. Dalam perkembangannya, lelang dapat dilakukan dengan lelang secara online melalui website lelang dan umumnya dilakukan oleh perbankan sebagai pihak penjual. Dalam penulisan skripsi ini, penulis merumuskan permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam lelang secara online dan tanggung jawab perbankan sebagai pihak penjual objek lelang apabila terjadi wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah penggunaan perlindungan hukum preventif yang bersifat mencegah dimaksudkan agar pemerintah dapat mengeluarkan aturan-aturan khusus demi melindungi hak yang seharusnya diterima oleh pihak penjual maupun pembeli lelang online, dan perlindungan hukum represif yang bersifat memperbaiki dengan aturan lelang memuat hukuman baik denda maupun pidana apabila telah terjadinya tindakan tersebut. Serta, bagaimana tanggung jawab perbankan sebagai pihak penjual dalam lelang online apabila terjadinya tindakan wanprestasi seperti barang yang sampai ke tangan pembeli tidak sesuai. Setiap tindakan yang dilakukan oleh bank sebagai pihak penjual harus mampu memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam lelang dan bertanggung jawab atas segala tindakan kelalaian seperti pencurian data dan tindakan lalai lainnya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407004197 | T150096 | T1500962024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available