Skripsi
PROBLEMATIKA HUKUM PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG (STUDI KASUS PERMOHONAN PEMOHON 1P/PAP/2020 PASANGANCALON KEPALA DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR)
Pilkada Sendiri ada dua tingkatan yaitu Provinsi dan bupati. Pada hal ini skripsi saya membahas mengenai Problematika Hukum Pertimbangan Mahkamah Agung (Studi Kasus Permohinan IP/PAP/2020 Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Kota Ogan Ilir). Dipertengahan Proses berjalannya Pilkada salah satu Calon Kepala daerah terbukti melakukan pelanggran Administratif yang membuat calon tersebut di diskualifikasi dari Pentas Politik Pilkada tersebut. Menariknya Calon kepala daerah yang didiskualifikasi tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung atas Sanksi diskualifikasinya. Mahkamah agung adalah tingkatan tertinggi dalam penyelesaian hukum. Terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut Penulis berpendapat bahwa objek sengketa permohonan Pemohon dalam perkara a quo bukan termasuk objek sengketa yang memenuhi ketentuan Pasal 22B dan Pasal 135A UU Nomor 10 Tahun 2016 dan bukan termasuk objek sengketa pelanggaran administrasi pemilihan yang dapat dimohonkan/diajukan langsung ke Mahkamah Agung, oleh karenanya Mahkamah Agung tidak berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Pemohon, sehingga sudah sepatutnya permohonan Pemohon untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407004138 | T149916 | T1499162024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available