Skripsi
KEBIJAKAN PRESIDEN DALAM MENETAPKAN PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA SEBAGAI PARADIGMA LEGALISME OTOKRATIK
Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 telah mengakibatkan munculnya berbagai dinamika perdebatan di tengah masyarakat. Tindakan pemerintah telah menunjukkan adanya upaya untuk “mengakali” Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bahkan menghilangkan peran legislatif dalam proses perbaikan undang-undang. Legalisme otokratik (autocratic legalism) merupakan keadaan dimana hukum dimanfaatkan sebagai alat bagi penguasa (baik pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif ataupun kombinasi diantaranya) untuk melegitimasi tindakannya dalam menumpuk dan memperbesar kekuasaan (consolidating power under cover of law). Dari hasil penelitian diperoleh: 1) Akibat dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yaitu pelanggaran masa tenggang penyusunan UU, tidak mengubah ketidakpastian hukum, serta dianggap tidak aspiratif, partisipatif, dan transparan dalam pembentukannya. 2) Politik hukum di Indonesia terpengaruh oleh Perppu Cipta Kerja, yang dianggap sebagai bentuk legalisme otokratik. Penerbitan Perppu ini melanggar prinsip keterbukaan dan tidak sesuai dengan syarat keadaan darurat Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. 3) Politik hukum dimasa yang akan datang harus diperkuat dengan cara penguatan partai politik guna pembentukan produk hukum yang demokratis melalui mekanisme legislasi di parlemen dan penanaman nilai-nilai sumpah pemuda.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002514 | T172163 | T1721632025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available