Skripsi
KEDUDUKAN ISBAT NIKAH DALAM HUKUM PERKAWINAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KAYU AGUNG)
Perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya dan dicatatkan menurut perundang-undangan yang berlaku pada saat itu. Lalu apabila terjadinya perkawinan yang tidak dicatatkan ke hadapan Negara, perkawinan tersebut tetap dapat dinyatakan sah apabila dilakukan sesuai dengan syarat-syarat dan aturan yang sah menurut agama. Keterlibatan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam suatu perkawinan yang memiliki kapasitas untuk mengawasi serta mencatat perkawinan sesuai dengan apa yang telah tertuang pada UU Perkawinan yang harus dicatatkan demi mewujudkan ketertiban, kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi masyarakat. Akta nikah sangat diperlukan untuk kepentingan administrasi dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi penting ketika ingin membuat akta lahir yang menjadi hak anak dalam perkawinan yang sah. Penilitian ini menggunakan metode normatif yang akan menjawab permasalahan yaitu antara lain: (1) Bagaimana kedudukan isbat nikah berdasarkan hukum perkawinan Islam dan Perundang-undangan? (2) Bagaimana pertimbangan majelis hakim Pengadilan agam kayu agung terkait dilakukannya isbat nikah? (3) Bagaimana pengaturan isbat nikah di masa yang akan datang berdasarkan hukum perkawinan islam di Indonesia? Terdapat beberapa kasus di Pengadilan Agama kayu agung yang dapat dilakukannya isbat nikah dengan mengajukan permohonan isbat nikah ialah suami istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan sesuai pada Pasal 7 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002512 | T171975 | T1719752025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available