Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENERAPAN KETENTUAN MENGENAI TINDAK PIDANA MENGAHALANG-HALANGI PROSES PERADILAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Kriminalisasi terhadap perbuatan menghalang-halangi proses peradilan pidana atau Obstruction of Justice dalam perkara tindak pidana korupsi, bukanlah merupakan kebijakan baru. Kebijakan itu telah ada sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan penelitian untuk Tujuan penelitian untuk menganalisa pengaturan Hukum pidana mengenai tindak pidana menghalang halangi proses peradilan pidana pada tindak pidana korupsi dan penerapan hukum pidana mengenai tindak pidana menghalang halangi proses peradilan pidana pada tindak pidana korupsi serta pengaturan hukum dimasa yang akan datang. metode penelitian hukum normatif bertujuan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskriptif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (case approach). Analisis bahan hukum menggunakan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian1)Pengaturan Hukum Pidana Mengenai Tindak Pidana Menghalang-halangi Proses Peradilan Pidana Pada Tindak Pidana Korupsi tentang Obstriction of justice (Tindak Pidana Menghalangi proses hukum) terbagi atas dua, yaitu: Pengaturan yang diatur dalam hukum pidana umum seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pengaturan yang diatur dalam Hukum Pidana Khusus, seperti UU Tindak Pidana Korupsi 2) Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penerapan Hukum Pidana Mengenai Tindak Pidana Menghalang-Halangi Proses Peradilan Pidana Pada Tindak Pidana Korupsi Lucas di dakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau (obstruction of justice) melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sudah sesuai. Karena ia melakukan tindak pidana dengan unsur yang dipenuhi. 3) pengaturan hukum pidana dimasa yang akan datang, agar tidak terjadi monopoli tugas dan wewenang serta tidak terjadi tumpang tindih kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi antara lembaga dengan penegak hukum lainnya, perkara tindak pidana Obstruction of Justice seharusnya dilimpahkan kepengadilan negeri bukan pengadilan tindak pidana korupsi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002511 | T172177 | T1721772025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available