Skripsi
KEDUDUKAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) SEBAGAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
ABSTRAK Reformasi birokrasi di Indonesia menghadapi tantangan signifikan terkait perbedaan kedudukan dan perlakuan antara Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan yang mengatur kedua jenis pegawai tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang bersifat regulasi dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tergolong Aparatur Sipil Negara, terdapat perbedaan signifikan dalam hak, kewajiban, dan mekanisme pengangkatan yang menyebabkan ketidaksetaraan. Penelitian ini merekomendasikan pemisahan regulasi yang jelas untuk mengurangi kebingungan masyarakat dan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil dan transparan Kata Kunci : Kedudukan Hukum, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Aparatur Sipil Negara
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002510 | T172095 | T1720952025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available