Skripsi
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAKAN TARIK PAKSA OLEH DEBT COLLECTOR ATAS KENDARAAN YANG DIKUASAI DEBITUR
Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia harus melalui penetapan pengadilan apabila tidak ada kesepakatan wanprestasi dan sukarela debitur. Akan tetapi, pada praktinya marak terjadi kasus penarikan paksa kendaraan debitur yang dilakukan oleh debt collector selaku jasa penagih hutang. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis apakah tindakan tarik paksa kendaraan milik debitur oleh debt collector sebagai tindak pidana serta menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana debt collector atas tindakan tarik paksa kendaraan yang dilakukan secara melawan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini adalah 1) Tindakan tarik paksa kendaraan debitur yang dilakukan oleh debt collector merupakan perbuatan melawan hukum apalagi jika disertai dengan tindakan intimidasi dan sebagainya maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga debitur dapat menempuh jalur hukum baik dengan gugatan perdata maupun tuntutan pidana. 2) Kemudian dalam putusan nomor 541/Pid.B/2018/PN Dps dan putusan nomor 4/PID/2019/PT MTR, perbuatan para terdakwa selaku debt collector telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana sehingga debt collector harus bertanggung jawab atas kesalahan berupa kesengajaan (dolus) melakukan eksekusi kendaraan secara melawan hukum. Kata Kunci:Debt Collector, Eksekusi Jaminan Fidusia, Perbuatan Melawan Hukum, Pertanggungjawaban Pidana
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002494 | T171312 | T1713122025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available