Skripsi
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP INFLUENCER YANG MEMPROMOSIKAN JUDI ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 907/Pid.Sus/2022/PN.Plg Studi Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2024/PN.Plk)
Penelitian ini berjudul: “Penjatuhan Pidana Terhadap Influencer Yang Mempromosikan Judi Online Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor 907/Pid.Sus/2022/Pn.Plg, Studi Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2024/Pn.Plk)”. Penelitian ini dilatarbelakangi karena perjudian online sering kali terjadi dikalangan masyarakat. Influencer yang memiliki pengaruh penting di media sosial ikut turut serta dalam mempromosikan konten yang bermuatan judi online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana penjatuhan sanksi pidana yang diberikan kepada influencer yang mempromosikan judi online melalui media sosial dari kedua putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang (Statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Adapun hasil dari penelitian ini terdapat beberapa faktor yang menjadi disparitas pertimbangan hukum hakim antara lain faktor perubahan hukum terkait tindak pidana judi online, faktor tuntutan penuntut umum, dan faktor sistem peradilan di Indonesia yang memberikan keleluasaan kepada hakim untuk mengadili suatu tindak pidana. Kata Kunci: Influencer, Judi Online, Media Sosial, Mempromosikan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002453 | T171624 | T1716242025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available