Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA DAN LEPAS TERHADAP PELAKU DISABILITAS INTELEKTUAL (RETARDASI MENTAL) (Studi Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2018/PN Batang dan Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN Wonosobo
Penelitian ini menganalisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Disabilitas Intelektual (Retardasi Mental) Dalam Dua Putusan Pengadilan, yaitu Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2018/PN Batang dan Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN Wonosobo. Penelitian ini berfokus pada Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Penjara dan Lepas Terhadap Pelaku Disabilitas Intelektual pada dua putusan diatas dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pidana Disabilitas Intelektual (Retardasi Mental) Yang Melakukan Pencabulan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap kedua putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam kedua putusan tersebut mempertimbangkan kondisi disabilitas intelektual pelaku sebagai faktor yang meringankan, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam Putusan PN Batang, hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara dengan mempertimbangkan tingkat kesadaran pelaku dalam melakukan tindak pidana, sementara dalam Putusan PN Wonosobo, hakim memutuskan pembebasan dengan alasan pelaku tidak memiliki kapasitas penuh untuk memahami konsekuensi hukum dari perbuatannya. Kedua putusan ini mencerminkan upaya hakim untuk menyeimbangkan antara kepentingan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas intelektual. Dengan demikian, pertimbangan hakim dalam kasus disabilitas intelektual perlu mempertimbangkan aspek medis, psikologis, dan sosial, serta mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002450 | T171878 | T1718782025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available