Skripsi
PENYEROBOTAN HAK ATAS TANAH (STELLIONAAT) OLEH ANGGOTA MILITER (STUDI PUTUSAN NOMOR 03-K/PMT-II/AD/I/2020)
Penyeroboton hak atas tanah yang dilakukan oleh anggota militer merupakan fenomena yang kompleks dan berdampak signifikan pada masyarakat dan institusi militer. Dalam konteks Indonesia, hukum pidana seharusnya memberikan sanksi yang tegas terhadap tindakan penyerobotan tanah, termasuk ketika dilakukan oleh anggota militer seperti dalam Putusan Nomor 03-K/PMT-IL AD/1/2020. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan oknum yang seharusnya menjaga integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam putusannya hakim harus lebih memperhatikan fakta-fakta di persidangan agar terciptanya keadilan. Kasus ini didakwakan kumulatif yakni Pasal 385 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan tuntutan 7 (tujuh) bulan penjara. Namun hakim memutuskan pidana penjaran selama 4 (empat) bulan, yang mana hal ini tidak mengarah pada teori keadilan karena putusan yang diambil yakni pidana penjara selama 4 (bulan) dinilai terlalu ringan mengingat terdakwa berstatus sebagai anggota militer pada saat melakukan tindak pidana meskipun pada saat diadili ia telah menjadi purnawirawan. Kata Kunci: Penyerobotan Tanah, Anggota Militer, Pertimbangan Hakim.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002430 | T171328 | T1713282025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available