Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PADA PERKARA TINDAKAN FAKTUAL PEMERINTAH KOTA PALEMBANG DALAM PUTUSAN PTUN NOMOR 10/TF/2022/PTUN.PLG
Penelitian ini membahas pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindakan faktual Pemerintah Kota Palembang terkait kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau dan penanggulangan bencana banjir serta bentuk pertanggungjawaban hukum pemerintah terhadap dampak yang ditimbulkan. Rumusan penelitian ini mencakup 1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam perkara tindakan faktual Pemerintah Kota Palembang dalam Putusan PTUN Nomor 10/TF/2022/PTUN.PLG? dan 2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum Pemerintah Kota Palembang dalam putusan tersebut?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 10/TF/2022/PTUN.PLG, hakim menyatakan bahwa tindakan faktual Pemerintah Kota Palembang yang tidak menyediakan ruang terbuka hijau, kolam retensi, sistem drainase yang memadai, serta kurangnya penanggulangan bencana banjir, merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan mewajibkan Pemerintah Kota Palembang untuk menyediakan ruang terbuka hijau, fasilitas pengelolaan sampah, posko bencana banjir, serta membayar ganti rugi kepada penggugat. Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam tata kelola lingkungan yang baik serta perlindungan masyarakat dari risiko bencana.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002406 | T171379 | T1713792025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available