Skripsi
PEMBATASAN AKSES KONSULER KARENA TUDUHAN SPIONASE DAN AKTIVITAS TERORISME MENURUT KONVENSI WINA 1963
Hak akses konsuler diatur dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, yang menegaskan bahwa pejabat konsuler bebas berkomunikasi dan dapat memberikan bantuan hukum kepada warga negaranya yang menghadapi proses hukum di luar negeri. Namun, negara-negara sering kali membatasi hak ini dengan berbagai alasan dalam kasus-kasus kejahatan berat yang mengancam negara seperti spionase dan terorisme. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pembatasan akses konsuler karena tuduhan spionase dan terorisme menurut Konvensi Wina 1963 dan dampaknya terhadap perlindungan hak-hak warga negara. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Dengan pendekatan perundang-undangan, peneliti berfokus pada Konvensi Wina 1963 dan menggunakan pendekatan kasus untuk mengeksplorasi kasus-kasus pembatasan akses konsuler yang telah ditangani mahkamah internasional. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa setiap warga negara asing yang ditahan termasuk yang dituduh melakukan spionase dan terorisme, memiliki hak atas akses konsuler sebagai bentuk perlindungan hukum. Dengan demikian, pembatasan akses konsuler tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun karena setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari perwakilan negaranya sesuai ketentuan Konvensi Wina 1963, tanpa adanya pengecualian yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional. Kata Kunci: Akses_ Konsuler, Spionase, Terorisme, Konvensi Wina 1963, HAM.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002296 | T171105 | T1711052025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available