Skripsi
PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA MALPRAKTIK YANG DIPUTUS BEBAS (VRIJSPRAAK)
Skripsi ini ditulis dengan judul Pembuktian Dalam Tindak Pidana Malpraktik Yang Diputus Bebas (Vrijspraak). Malpraktik medis adalah praktik medis yang dilakukan secara tidak benar atau tidak sesuai dengan hukum dan Standar Operasional Prosedur. Dalam pembahasan skripsi ini penulis memfokuskan pada tindakan malpraktik yang dilakukan seorang dokter dan mengakibatkan pasien mengalami kebutaan permanen. Namun, pada akhirnya hakim memutus bebas kasus tersebut. Perumusan masalah berupa pembuktian dalam tindak pidana malpraktik dalam putusan nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN.Mks dan perlindungan hukum terhadap korban malptraktik dilihat dari perspektif Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus kemudian data dianalisis secara deskriptif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan analisis penulis putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa belum tepat, karena berdasarkan kronologi kejadian, alat bukti surat, keterangan saksi dan keterangan terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Unsur tersebut dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai dokter serta mengakibatkan luka berat pada orang lain karena kelalaiannya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002256 | T142286 | T1422862024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available