Skripsi
PENYELESAIAN PERKARA PENGANIAYAAN RINGAN (STUDI KOMPARATIF KONSEP KEADILAN RESTORATIF DAN TRADISI TEPUNG TAWAR MENURUT HUKUM ADAT MASYARAKAT TABA PINGIN)
Penyelesaian perkara di Indonesia tidak hanya dilakukan melalui jalur pengadilan formal saja, namun juga dapat diselesaikan dengan hukum adat seperti Tradisi Hukum Adat Tepung Tawar Perdamaian di Kelurahan Taba Pingin, Kota Lubuklinggau. Selain itu, di Indonesia saat ini juga mengenal sistem penyelesaian perkara di luar pengadilan, yaitu konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dianggap mirip dengan konsep hukum adat Tepung Tawar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang didukung data wawancara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian perkara penganiayaan ringan melalui keadilan restoratif dan hukum adat tradisi tepung tawar, Serta untuk mengidentifikasi perbedaan dan persamaan masing-masing pendekatan. Hasil dari skripsi ini adalah bahwa tradisi tepung tawar dan konsep keadilan restoratif memiliki kesamaan, yaitu menekankan pentingnya memulihkan hubungan antara pihak yang terlibat yang berorientasi pada perdamaian dan menghapus permusuhan. Dan perbedaannya, dalam Keadilan Restoratif, proses penyelesaian berfokus pada dialog formal dan prosedural, sementara itu, dalam tradisi Tepung Tawar, proses penyelesaian lebih bersifat ritualistik dan fleksibel karena disesuaikan dengan situasi dan kebiasaan masyarakat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002268 | T170900 | T1709002025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available