Skripsi
SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH YANG DIKUASAI DENGAN BUKTI KEPEMILIKAN YANG BERBEDA (STUDI PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NO 1280/PK/PDT/2023)
Hak Milik merupakan suatu hak yang hanya dimiliki oleh subyek hukum atas sebidang tanah di Indonesia dengan dibuktikan terbitnya Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Pembuktian tersebut dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap pemilik sah atas tanah tersebut selama tidak ada yang mempermasalahkan kepemilikan hak atas tanah tersebut dalam kurun waktu 5 Tahun. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan bukti kepemilikan hak atas tanah di Indonesia, pertimbangan hakim dalam sengketa kepemilikan dengan bukti berbeda, serta kesesuaian putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No 1280/PK/Pdt/2023 dengan asas kepastian hukum. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan Hak Atas Sebidang tanah yang dipunyai telah sesuai dengan asas kepastian hukum dengan pembuktian sertifikat hak milik. Sehingga Putusan Mahkamah Agung No 1280/PK/Pdt/2023 menunjukkan pertimbangan hakim yang cermat, sesuai dengan prinsip kepastian hukum dalam memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Kata kunci: Hak Milik, Pertimbangan Hukum Hakim, Kepastian Hukum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002266 | T171002 | T1710022025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available