Skripsi
KESAHAN PERJANJIAN JUAL BELI VIRTUAL PROPERTY DI METAVERSE BERDASARKAN HUKUM PERJANJIAN
Perkembangan teknologi digital telah menciptakan realitas virtual baru, salah satunya adalah metaverse, yang memungkinkan transaksi jual beli virtual property. Namun, aspek hukum mengenai kesahan perjanjian jual beli dalam metaverse masih menjadi perdebatan, terutama dalam kaitannya dengan hukum perjanjian di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum virtual property dalam sistem hukum benda serta menilai kesahan perjanjian jual beli virtual property di metaverse yang menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis. Data diperoleh dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode preskriptif dan penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa virtual property dapat dikategorikan sebagai benda tidak berwujud dalam KUHPerdata karena memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Buku II KUHPerdata. Namun, pengaturan mengenai transaksi virtual property di metaverse masih belum jelas dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dalam perjanjian jual beli virtual property bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah. Oleh karena itu, perjanjian jual beli tersebut batal demi hukum. Kata Kunci: Perjanjian, Virtual property, Metaverse
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002265 | T171032 | T1710322025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available