Skripsi
KEWENANGAN JAKSA SELAKU PENUNTUT UMUM DALAM MELAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI LUBUKLINGGAU
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana implementasi kewenangan jaksa selaku penuntut umum dalam melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 2. Apa saja yang menjadi faktor penghambat dan solusi bagi jaksa selaku penuntut umum dalam melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris atau penelitian lapangan. Dengan pendekatan melalui perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terdiri atas rangkaian tahapan mulai dari penilaian kasus, konsultasi dengan pihak terkait, penyusunan kesepakatan restoratif, proses persetujuan, pengawasan dan evaluasi. Dalam pelaksanaan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terdapat faktor penghambat dan solusinya, yaitu faktor perundang-undangan dan faktor aparat penegak hukum, solusinya adalah memperbarui regulasi dan membuat tim khusus keadilan restoratif. Kata Kunci : Jaksa selaku Penuntut Umum, Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002253 | T170624 | T1706242025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available