Text
PENGARUH KRITERIA FAKIR MISKIN PADA KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL NO. 262/HUK/2022 TERHADAP STATUS KEMISKINAN RUMAH TANGGA DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No 262/Huk/2022 tentang kriteria fakir miskin yang digunakan sebagai dasar identifikasi awal kemiskinan untuk penerima bantuan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian kriteria fakir miskin pada Kepmensos tersebut terhadap kondisi rumah tangga miskin di Sumatera Selatan. Status kemiskinan rumah tangga ditentukan berdasarkan garis kemiskinan pada Maret tahun 2023 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Penelitian ini menggunakan data mikro Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023, dengan jumlah sampel sebanyak 11.070 rumah tangga yang dianalisis menggunakan analisis univariat, bivariat, dan multivariat. Hasil analisis menunjukkan bahwa tujuh dari delapan kriteria fakir miskin memiliki pengaruh signifikan terhadap status kemiskinan rumah tangga di Sumatera Selatan, yaitu pengalaman kerawanan pangan, proporsi pengeluaran kebutuhan makan, pengeluaran untuk pakaian, jenis lantai dan dinding, kepemilikan jamban, dan sumber penerangan. Temuan ini menunjukkan bahwa kriteria-kriteria tersebut relevan sebagai indikator status kemiskinan rumah tangga di Provinsi Sumatera Selatan. Namun, kriteria status bekerja kepala rumah tangga tidak berpengaruh signifikan terhadap status kemiskinan rumah tangga di Sumatera Selatan, sehingga diperlukan perbaikan terhadap kriteria tersebut.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000934 | T165458 | T1654582025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available