Text
PENJATUHAN PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN (Studi Putusan Nomor 140/pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel)
Skripsi yang memiliki judul Penjatuhan Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan dengan latar belakang mengangkat kasus pada Putusan Nomor 140/pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang melibatkan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurahman. Dalam kasus ini, termasuk pemboman di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Pada 14 Januari 2016. Penjatuhan pidana mati di Indonesia memicu perdebatan karena dianggap bertentangan dengan hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan metode statute approach. Hasilnya menunjukkan bahwa hakim memandang terorisme sebagai kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia secara universal. Vonis mati didasarkan pada teori pemidanaan, seperti teori retributif, utilitarian, dan pencegahan, dengan tujuan memberikan efek jera serta melindungi masyarakat. Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2018 mendukung hukuman mati sebagai bentung pertanggungjawaban pelaku atas pelanggaran HAM berat. Hukuman Mati dianggap penting untuk mencegah kejahatan berat, menjaga keamanan, dan memberikan keadilan bagi korban yang haknya telah dirampas.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000857 | T166108 | T1661082024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available