Text
PENJATUHAN SANKSI PIDANA MATI PADA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG)
Skripsi ini berjudul “PENJATUHAN SANKSI PIDANA MATI PADA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg)” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pada Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/Pt Bdg. Dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan pada anak korban tindak pidana kekerasan seksual pada Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/Pt Bdg. Hasil penelitian pertimbangan yuridis majelis hakim dalam penjatuhan pidana mati adalah bahwa ketentuan pidana mati yang diterapkan dalam amar putusan telah memenuhi kualifikasi rumusan delik sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum, ketentuan hukuman pokok dalam KUHP dan doktrin-doktrin para ahli serta konvensi internasional. Pertimbangan non yuridis penjatuhan pidana mati terhadap terdakwa adalah karena tindakan terdakwa memunculkan banyak korban, menimbulkan trauma berat bagi korban, dilakukan di lingkungan pendidikan agama, serta memberikan jaminan keamanan bagi korban agar pelaku tidak dapat mengulangi perbuatannya lagi. Serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan majelis hakim kepada anak korban adalah dalam bentuk restitusi yang dibebankan kepada terdakwa seluruhnya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000870 | T166328 | T1663282024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available