Text
LEGALITAS KEGIATAN USAHA BADAN USAHA MILIK DESA YANG BELUM BERSTATUS BADAN HUKUM
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah salah satu tonggak perekonomian desa yang berfokus pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal penyediaan pelayanan sosial. Terlepas dari itu, masih banyak BUMDes yang tidak memiliki keabsahan hukum sebagai badan usaha dan melakukan penyelewengan dengan melakukan kegiatan tanpa status berbadan hukum. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis legalitas kegiatan usaha BUMDes yang belum berbadan hukum; mengkaji pertanggungjawaban dari pendiri BUMDes terkait apabila terjadi kerugian bagi pihak lain dalam kegiatan usahanya; keterkaitan asas pacta sunt servada dan asas itikad baik dalam perjanjian pendiri BUMDes dengan pihak lain dalam kegiatan usahanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa legalitas badan hukum BUMDes menjadi bukti keabsahan hukum suatu badan untuk melaksanakan kegiatan usaha. Segala bentuk penyelewengan apabila terbukti dilakukan dalam kegiatan usaha BUMDes, maka BUMDes tersebut di berhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah Desa. Pertanggungjawaban pendiri BUMDes yang melakukan pelanggaran dan merugikan pihak lain menjadi tanggung jawab pendiri dan dewan pengawas secara bersama-sama sampai ke harta pribadi. Keterkaitan antara asas pacta sunt servada dan asas itikad baik menjadi dasar dalam sebuah perjanjian. BUMDes sebagai debitur bersama pihak lain atau Bank sebagai kreditur modal usaha. Bank selaku kreditur dapat mengajukan upaya hukum diantaranya mengajukan gugatan ganti rugi dan mengajukan gugatan sita jaminan apabila dalam perjanjian BUMDes selaku debitur mengingkar janji.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000845 | T166497 | T1664972025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available