Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL (STUDI PUTUSAN ANAK/Pid.B/2022/PN.Wno & PUTUSAN Nomor 521/Pid.B/2024/PN Bpp)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara jelas tentang perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual (Studi Putusan Anak/Pid.B/2022/PN.Wno & Putusan Nomor 521/Pid.B/2024/PN Bpp), pelecehan dirasakan sebagai perilaku menyimpang, karena perbuatan tersebut memaksa seseorang terlibat dalam suatu hubungan seksual atau menetapkan seseorang sebagai objek perhatian yang tidak diinginkannya. Artinya, pelecehan seksual dapat berupa sikap yang tidak senonoh, seperti menyentuh anggota tubuh yang vital dan dapat pula hanya berupa kata�kata atau pernyataan yang bernuansa tidak senonoh. Terdapat dua permasalahan pokok: Pertama, Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap korban kekerasan seksual menurut Hukum Positif di Indonesia?; dan kedua, Bagaimana pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual dalam Putusan Nomor XX/Pid.B/2022/PN.Wno & Putusan Nomor 521/Pid.B/2024/PN Bpp?. Adapun hasil dari penelitian ini adalah perlu adanya sosialisasi terkait adanya Hak Restitusi terhadap korban anak dalam tindak pidana khususnya anak, baik itu kepada Masyarakat luas, maupun kepada Para Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun Para Lembaga-lembaga Bantuan Hukum, kemudian lemahnya Peraturan Perundang-Undangan terhadap korban kekerasan seksual, harus ada pembaharuan peraturan Perundang-undangan terkait dengan Pelaksanaan Restitusi terhadap Anak korban tindak pidana khususnya anak korban tindak pidana kekerasan seksual, agar proses pembuktian dipersidangan yang masih kurang maksimal dapat menjadi maksimal.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000855 | T166105 | T1661052024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available