Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ADVOKAT SEBAGAI PELAKU OBSTRUCTION OF JUSTICE PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Kepolisian Republik Indonesia Wilayah Hukum Sumatera Selatan)
Penelitian ini membahas mengenai obstruction of justice yang dilakukan oleh advokat yang dalam hal ini pada perkara tindak pidana korupsi, sering terjadi bahwa advokat sebagai representatif dari penegak hukum selain Kepolisian, Kejaksaan maupun Hakim, akan tetapi advokat sering melakukan apa yang dinamakan obstruction of justice atau orang yang menghalang-halangi proses penegakan hukum, sering terjadi pada perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini memfokuskan pada wilayah hukum Sumatera Selatan, oleh karena itu menarik untuk membahas bagaimana penerapan penegakan hukum pidana terhadap advokat sebagai pelaku obstruction of justice pada perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana kebijkan hukum pidana kepada advokat sebagai pelaku obstruction of justice dalam perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Palembang. Penelitian ini mengambil metode penelitian normatif dengan menggunakan data empiris sebagai data pendukung untuk penelitian ini. Dapat dikatakan bahwa penegakan hukum maupun penerapannya, advokat sebagai pelaku obstruction of justce memiliki kekurangan dengan tidak diaturnya secara jelas dalam UU Advokat akan tetapi, penegakan hukum dapat langsung dilakukan apabila terbukti bahwa advokat sengaja menghilangkan barang bukti sebagaimana ketentuan KUHP. Kebijakan hukum terhadap advokat sebagai pelaku obstruction of justice dapat dilihat pada ketentuan Pasal 330 KUHP dan Pasal 21 UU Tipikor.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000856 | T166432 | T1664322024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available