Text
PEMBUKTIAN UNSUR GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Plg)
Penelitian ini berjudul Pembuktian Unsur Gratifikasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg) bertujuan untuk menganalisis; (1)Pembuktian unsur gratifikasi dalam tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg; dan (2)Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Plg terkait tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, pembuktian unsur gratifikasi dalam kasus tersebut, antara lain subjek hukum berupa pegawai negeri sebagai penerima, objek berupa uang, keterkaitan dengan jabatan, pelanggaran kewajiban, niat buruk, dan penerimaan yang tidak dilaporkan. Uang sebesar Rp50.000.000,00 yang diterima saksi dalam konteks proyek pengadaan pipa distribusi terbukti dapat memengaruhi tindakan dalam pelaksanaan jabatan. Pertimbangan hukum, Majelis Hakim telah tepat dalam memutus perkara ini dengan menyatakan terdakwa bersalah atastindak pidana suap berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Walaupun unsur gratifikasi melekat pada kasus ini, putusan tersebut diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat integritas serta kepercayaan publik terhadap pejabat pemerintah.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000813 | T166005 | T1660052024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available