Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERSELINGKUHAN (STUDI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4271K/Pdt/2022)
Skripsi ini berjudul "Pertimbangan Hukum Hakim dalam Memutus Perkara Perbuatan Melawan Hukum Terkait Perselingkuhan (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4271K/Pdt/2022)". Dalam penulisan ini, penulis meneliti pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum akibat perselingkuhan dan dampaknya terhadap gugatan ganti rugi immateriil yang diajukan oleh pihak yang dirugikan. Rumusan penelitian pada skripsi ini adalah 1. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait perselingkuhan yang menyebabkan adanya putusan ganti rugi immateriil? 2. Bagaimana akibat hukum Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4271K/Pd/2022 terhadap para pihak yang berperkara Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tingkat pertama, hakim menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp100.000.000 kepada pihak yang dirugikan. Namun, pada tingkat banding, jumlah ganti rugi dikoreksi menjadi Rp10.000.000 dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran dalam hukum perdata. Putusan kasasi menguatkan putusan banding dan menegaskan bahwa perselingkuhan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang memiliki akibat hukum bagi para pihak. Putusan ini memberikan kontribusi dalam memperjelas batasan hukum mengenai gugatan ganti rugi immateriil dalam kasus perbuatan melawan hukum akibat perselingkuhan serta memberikan preseden hukum dalam praktik peradilan perdata di Indonesia. Kata Kunci: Ganti Rugi Immateriil, Perbuatan Melawan Hukum, Perselingkuhan, Pertimbangan Hukum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001401 | T168213 | T1682132025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available