Skripsi
PENETAPAN AHLI WARIS TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI (ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BIAK NOMOR 6/PDT.P/2021/PA.BIK)
Skripsi yang berjudul: Penetapan Ahli Waris terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Biak Nomor 6/Pdt.P/2021/PA.Bik). Pada hakikatnya manusia memiliki kecenderungan untuk tertarik dengan manusia lainnya, maka dari itu terjadi perkawinan. Perkawinan dianggap sah jika dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan serta dicatatkan menurut hukum yang berlaku. Namun, terdapat perkawinan yang hanya dilaksanakan menurut aturan agama dan tidak dicatatkan yang disebut dengan perkawinan siri. Perkawinan siri menimbulkan akibat hukum terhadap anak yang berasal dari perkawinan siri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai harta waris yang didapatkan anak yang berasal dari perkawinan siri dan pertimbangan hakim dalam mengeluarkan penetapan Pengadilan Agama Biak Nomor 6/Pdt.P/2021/PA Bik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dibantu wawancara. Hasil penelitian menemukan bahwa undang-undang perkawinan tidak mengatur secara khusus mengenai harta waris anak siri, namun hukum islam mengaturnya dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 11 serta pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan ahli waris yang didalamnya terdapat anak siri ialah anak siri tersebut dapat membuktikan hubungan antara anak siri dan pewaris, serta anak siri tidak terhalang untuk menerima harta waris dalam islam. Dengan ditetapkannya anak siri menjadi ahli waris maka diperlukan regulasi spesifik dari pemerintah terkait perlindungan hak waris anak siri. Regulasi khusus tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan antara hak individu dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001398 | T168269 | T1682692025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available