Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP LEMBAGA PEMERINTAHAN
Lembaga pemerintahan berperan sebagai penjaga stabilitas negara sekaligus wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, sebagaimana dijamin UUD 1945 dalam konteks kebebasan berekspresi. Namun, batas antara kritik yang sah dan penghinaan sering kabur, mengingat penghinaan dapat merusak kredibilitas lembaga dan mengurangi kepercayaan masyarakat. Untuk melindungi lembaga pemerintahan, tindak pidana penghinaan diatur dalam Pasal 207 KUHP yang diperbarui dalam Pasal 240 KUHPN melalui pendekatan hukum modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis perbedaan pengaturan, khususnya terkait objek perlindungan, unsur pertanggungjawaban pidana, dan sanksi yang diberikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPN memberikan perlindungan lebih spesifik terhadap lembaga negara seperti Presiden, Wakil Presiden, dan DPR, serta mengadopsi sistem denda kategori yang relevan dengan kondisi sosial ekonomi, termasuk alternatif sanksi seperti kerja sosial. Selain itu, KUHPN menekankan pembedaan antara kritik sah dan penghinaan, yang krusial dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan lembaga negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembaruan dalam KUHPN memperkuat hukum pidana yang adaptif terhadap kebutuhan modern, tetapi pelaksanaannya membutuhkan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan pemahaman yang jelas tentang batasan antara kritik dan penghinaan, sehingga hukum dapat diterapkan secara adil tanpa mengorbankan nilai demokrasi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001397 | T168289 | T1682892025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available