Skripsi
ANALISIS HUKUM BENTUK DAN KARAKTERISTIK SMART CONTRACT PADA PLATFORM PERJANJIAN ELEKTRONIK TOKOPEDIA
Berkembangnya sistem informasi dan perbankan menuju revolusi industri 4.0 dan Web3 maka pengadopsian smart contract sebagai bentuk perjanjian elektronik tidak bisa dihindarkan. Skripsi ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk dan karakteristik dari smart contract menurut hukum di Indonesia, dan untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum penggunaan smart contract sebagai sebuah bentuk perjanjian di Indonesia. Jenis penelitian yang diterapkan dalam penulisan skripsi ini merupakan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Dari penelitian ini diketahui bahwa smart contract memiliki 5 bentuk, yaitu basic token contract, crowd sale contract, mintable contract, refundable contract, terminable contract. Terminable contract merupakan jenis smart contract yang paling lazim digunakan dalam transaksi perbankan, dan perniagaan. Smart contract memiliki karakteristik autonomous atau self executing, transparan, terdesentralisasi, aman dan terjamin. Kepastian hukum mengenai smart contract diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Pasal 18-21, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 17 ayat (2) dan PP No.71 Tahun 2019 Pasal 45-50. Dari penelitian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat 5 bentuk smart contract yang biasa digunakan dan smart contract memiliki kepastian hukum di Indonesia yang diatur dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan seperti KUHPerdata, UU No.11 Tahun 2008, UU No.1 Tahun 2024, PP No.71 Tahun 2019. .
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001384 | T168218 | T1682182025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available