Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA KONTEN PROMOSI MELALUI AFILIASI PROGRAM PADA PLATFORM TIKTOK
Afiliasi merupakan bentuk pemasaran digital di mana seseorang mempromosikan produk menggunakan tautan atau kode afiliasi khusus. Ketika ada transaksi atau pembelian yang dilakukan melalui tautan tersebut, pemasar afiliasi akan menerima komisi. Konten promosi produk telah menjadi metode pemasaran yang sangat populer dan efektif dalam era digital. Namun, sering kali terjadi pelanggaran hak cipta berupa penggunaan konten promosi tanpa izin dari pencipta aslinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pencipta konten promosi dalam program afiliasi TikTok, serta mengeksplorasi langkah penyelesaian sengketa antara pencipta dengan pihak yang melanggar hak cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pencipta konten promosi dalam program afiliasi TikTok yang kontennya digunakan tanpa izin, baik secara preventif maupun represif, diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Syarat serta Ketentuan Program Afiliasi TikTok. Ketentuan ini melarang penggunaan atau pembagian konten milik afiliator tanpa persetujuan dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Adapun penyelesaian sengketa dalam kasus tersebut dapat dilakukan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dan Arbitrase, atau dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001381 | T168318 | T1683182025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available