Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM MEMBOLEHKAN PENGGUGAT TIDAK HADIR LANGSUNG DALAM PERSIDANGAN PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG NOMOR 17/PDT.GS/2022/PN PGP)
Di latar belakangi dengan lahirnya kebijakan oleh Mahkamah Agung yaitu sistem gugatan sederhana untuk mengefisiensikan waktu penyelesaian perkara guna menghindari penumpukan berkas perkara perdata di pengadilan. Namun dalam pengaplikasian sistem gugatan sederhana ini dihadapkan dengan permasalahan dimana pertimbangan majelis hakim dalam putusan keberatan Nomor 17/Pdt.GS/2022/PN Pgp yang membolehkan Penggugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan Penggugat diwakili oleh kuasa-nya yang merupakan Petugas GS di PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Unit Pangkalpinang. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 4 Angka (4) PERMA Gugatan Sederhana yang berbunyi "Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat". Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis pertimbangan Hukum Majelis hakim dan implementasi dasar hukum gugatan sederhana terhadap perkara gugatan sederhana Nomor 17/Pdt.GS/2022/PN Pgp. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif didukung data empiris, pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapat ketimpangan dalam menafsirkan isi dari Pasal 4 Angka 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019 antara hakim tunggal dan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 17/Pdt.GS/2022/PN Pgp. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakpastian hukum mengenai kewajiban hadirnya para pihak yang berperkara secara langsung dalam persidangan gugatan sederhana. Dengan demikian, dalam menimbang putusan Hakim diharapkan lebih cermat dalam menafsirkan dasar hukum yang multitafsir. Selain itu, Mahkamah Agung juga perlu melakukan perbaikan terhadap pasal ini demi terciptanya keseragaman putusan yang adil bagi kedua pihak yang berperkara. Kata Kunci: Gugatan Sederhana; Pertimbangan Hakim; Kuasa Penggugat
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001379 | T168239 | T1682392025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available