Skripsi
KEBIJAKAN KRIMINAL TINDAK PIDANA PEMILU BERDASARKAN PERUMUSAN PASAL 523 AYAT 1 DAN AYAT 2 UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pelanggaran menjelang pemilu yang dilakukan oleh aktor non formal dalam memobilisasi massa menjadi mekanisme yang menarik untuk diperbincangkan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan terkait dengan kebijakan kriminal terhadap pelanggaran pidana pemilu dalam Pasal 523 ayat 1 dan Pasal 523 ayat 2, faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan kriminal dalam pelaksanaan Pasal 523 ayat 1 dan 2 serta kebijakan kriminal terhadap tindak pidana pemilu Pasal 523 Ayat 1 dan Pasal 523 ayat 2 di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, kebijakan kriminal terhadap pelanggaran pidana pemilu dalam Pasal 523 ayat 1 dan Pasal 523 ayat 2 dapat ditempuh dengan berbagai cara. Beberapa cara yang dapat dilakukan sebagai salah satu bentuk kebijakan kriminal dalaam menyelesaikan permasalahan pelanggaran pidana pemilu dalam Pasal 523 ayat 1 dan Pasal 523 ayat 2 diantaranya adalah menggunakan cara penal, tanpa menggunakan sarana penal (prevention without punishment) dan usaha-usaha pembentukan opini masyarakat. Kedua, beberapa faktor yang mempengaruhi kebijakan kriminal dalam pelaksanaan Pasal 523 ayat 1 dan 2 diantaranya adalah sebagai berikut: pelaksanaan peradilan yang tidak efektif, hukum yang tidak berwibawa, pengawasan dan pencegahan yang tidak terkoordinir dan minimnya partisipasi dari masyarakat. Ketiga, Ancaman pidana dalam UU pemilu direvisi dengan merubah sanksi pidana menjadi sanksi administratif. Selain itu, pencantuman sanksi juga merupakan upaya agar seseorang menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001658 | T168971 | T1689712025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available