Skripsi
Pembatalan Pendaftaran Merek Oleh Pemegang Hak Merek Asing Terkenal Tidak Terdaftar Di Indonesia (Studi Putusan Nomor 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt. Pst)
Indonesia menganut prinsip “First to File” berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, prinsip tersebut tidak berlaku absolute dan dipandang masih sulit untuk menentukan batas dikesampingkan atau tidaknya prinsip tersebut terutama ketika dihadapkan pada perlindungan terhadap merek terkenal asing. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yakni apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengabulkan pembatalan pendaftaran merek “EV ELECTROVOICE + Logo” dalam perkara No. 83/Pdt.SusHKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst dan bagaimana kesesuaian antara dasar pertimbangan hakim tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dasar pertimbangan hakim mengabulkan pembatalan pendaftaran merek “EV ELECTROVOICE + Logo” dalam Perkara No. 83/Pdt.SusHKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst serta menganalisis kesesuaian antara dasar pertimbangan hakim tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam perkara tersebut telah sesuai dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kesesuaian antara dasar pertimbangan hakim dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis diwujudkan melalui hakim yang selalu menempatkan undang-undang tersebut sebagai dasar hukum utama dalam mengadili dan memutus tiap-tiap petitum Penggugat. Adapun dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, di samping berpedoman dan berkesesuaian dengan undangundang, hakim dalam memutus sengketa merek terkenal asing harus mampu mempertimbangkan aspek-aspek di luar hukum dan menjalankan jaminan kebebasannya untuk menafsirkan dan menemukan hukum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001367 | T168199 | T1681992025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available