Skripsi
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN JUMLAH PIDANA DENDA DAN WAKTU PIDANA KURUNGAN PENGGANTI DENDA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Dalam praktek penerapannya pada perkara tindak pidana korupsi, penjatuhan pidana denda selalu disertai dengan penjatuhan pidana kurungan pengganti sebagai subsider apabila pidana denda tidak dibayarkan. Ketentuan mengenai pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda yang masing-masing terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 30 KUHP hanya mengatur mengenai batas minimal dan maksimal penjatuhan pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum serta dasar pertimbangan hakim dalam menentukan jumlah pidana denda dan waktu pidana kurungan pengganti denda dalam perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan jumlah pidana denda dan waktu pidana kurungan pengganti denda yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana korupsi sepenuhnya menjadi kebebasan hakim, namun demikian penentuan tersebut harus tetap mengikuti batas minimal dan maksimal sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dalam Pasal 30 KUHP. Dalam menentukan jumlah pidana denda dan waktu pidana kurungan pengganti denda pada perkara tindak pidana korupsi terdapat dua kategori pertimbangan yang digunakan oleh hakim yakni pertimbangan yang bersifat yuridis dan pertimbangan yang bersifat non yuridis.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001366 | T168200 | T1682002025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available