Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN BESARAN NILAI RESTITUSI BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 297/PID.B/2023/PN JKT.SEL
Restitusi merupakan hak korban tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Dalam praktiknya, seringkali terdapat perbedaan antara jumlah restitusi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan besaran yang akhirnya diputus oleh hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan besaran nilai restitusi yang lebih rendah dari pengajuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Serta untuk mengetahui penyelenggaraan restitusi di Indonesia pada masa sekarang dan masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) serta analisis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan besaran restitusi yang lebih rendah didasarkan pada adanya kekeliruan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam membuat perhitungan besaran nilai restitusi, sehingga hakim membuat perhitungannya sendiri yang dianggap layak dan patut bagi korban. Serta dalam hal ini, penyelenggaraan restitusi pada masa sekarang sudah baik tetapi masih diperlukan adanya pembaruan di masa mendatang agar pelaksanaan restitusi dapat berjalan lebih optimal dan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan baik. Diperlukan reformasi hukum yang mengarah pada pedoman yang lebih jelas dan mengikat agar restitusi di masa mendatang lebih adil, konsisten, dan efektif. Kata Kunci : Restitusi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pertimbangan Hakim
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001359 | T168197 | T1681972025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available