Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI VITAMIN C INJEKSI YANG DIJUAL BEBAS DAN TANPA IZIN PADA MARKETPLACE SHOPEE
Maraknya penjualan produk pemutih badan tanpa izin edar pada platform e-commerce menjadi salah satu bukti lemahnya pengawasan terhadap peredaran produk secara daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli vitamin C injeksi yang dijual bebas dan tanpa izin pada marketplace Shopee dan pertanggungjawaban serta pengenaan sanksi hukum bagi pelaku usaha maupun pihak shopee. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun peraturan mengenai obat sudah ada, penjualan Vitamin C injeksi tanpa izin edar masih marak ditemukan pada marketplace shopee, yang beresiko membahayakan Kesehatan konsumen. Undang-undang Perlindungan Konsumen melindungi dari segi preventif dan represif terhadap pelanggaran hak keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi barang atau jasa yang tercantum pada Pasal 4 ayat a UUPK. Pelanggaran terhadap hak konsumen menuntut pelaku usaha untuk mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen sebagai bentuk perlindungan hukum dan pertanggungjawban pelaku usaha terhadap barang yang dijual. Penolakan pelaku usaha untuk mengganti kerugian dapat menyebabkan terjadinya sengketa, sehingga konsumen berhak menuntut pertanggungjawaban melalui dua mekanisme penyelesaian, yakni non-litigasi dan litigasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001358 | T168196 | T1681962025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available