Skripsi
KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM PSIKIATRIKUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU SKIZOFRENIA PARANOID
Skripsi ini berjudul “Kekuatan Hukum Pembuktian Visum Et Repertum Psikiatrikum Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Yang Dilakukan Oleh Pelaku Skizofrenia Paranoid”. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam menggunakan bukti Visum Et Repertum Psikiatrikum terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 288/Pid.B/2020/PN Pms dan Putusan Nomor 105/Pid.B/2023/PN Gdt dan bagaimana kekuatan hukum pembuktian Visum Et Repertum Psikiatrikum sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara yang dilakukan oleh pelaku disabilitas mental dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 288/Pid.B/2020/PN PMS, hakim cenderung mengesampingkan hasil visum et repertum psikiatrikum dan mengutamakan keterangan saksi, sehingga hakim menjatuhkan pidana 13 tahun penjara kepada terdakwa yang menderita skizofrenia paranoid. Sebaliknya, dalam perkara Putusan Nomor 105/Pid.B/2023/PN Gdt, hakim mempertimbangkan visum et repertum psikiatrikum yang didukung keterangan saksi, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa mengalami skizofrenia paranoid sehingga dijatuhkan putusan lepas. Visum et repertum psikiatrikum dalam pembuktian menurut hukum acara pidana termasuk sebagai alat bukti surat yang kekuatan pembuktian bernilai bebas atau tidak mengikat, didasarkan pada keyakinan hakim serta prinsip minimum pembuktian. Kata Kunci : Pembuktian, Visum Et Repertum Psikiatrikum, Alat Bukti, Pertimbangan Hakim.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001352 | T168068 | T1680682025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available