Skripsi
PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN KEBIRI KIMIA PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN: 858/PID.SUS/2022/PN BJM)
Penelitian ini berjudul "Penjatuhan Pidana Tambahan Kebiri Kimia Pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan: 858/Pid.Sus/2022/PN Bjm). Penelitian ini membahas dua permasalahan yaitu, pertimbangan Hakim dalam memutus penjatuhan pidana tambahan kebiri kimia dalam Putusan Nomor: 858/Pid.Sus/2022/PN Bjm dan penerapan pidana tambahan kebiri kimia di Indonesia berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2020 terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak 4 (empat) kali. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim secara yuridis dan non-yuridis dan menganalisis bentuk pengimplementasian dan penerapan sanksi pidana tambahan kebiri kimia di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini, memuat pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor: 858/Pid.Sus/2022/PN Bjm yang telah memenuhi unsur-unsur, baik secara yuridis, maupun non-yuridis, sehingga Terdakwa dijatuhkan pidana penjara 18 (delapan belas) tahun dan denda 1 (satu) miliar rupiah, serta pidana tambahan tindakan kebiri kimia. Pada proses penerapan dari eksekusi pidana tambahan kebiri kimia berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2020, tindakan kebiri kimia dapat dilakukan apabila Terdakwa telah selesai dari masa pidana pokoknya dan Terdakwa dinyatakan layak dieksekusi berdasarkan kesimpulan yang didapatkan setelah menjalani tahapan penilaian klinis.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001351 | T168118 | T1681182025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available