Skripsi
KEWENANGAN WAKIL PRESIDEN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA
Indonesia adalah negara republik yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial negara dipimpin oleh seorang presiden, presiden tersebut menduduki posisi sebagai kepala negara (head of state) sekaligus kepala pemerintahan (head of government). Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang wakil presiden. Kedudukan seorang wakil presiden tidak dapat dipisahkan dengan presiden karena merupakan satu kesatuan pasangan jabatan. Pelaksanaan tugasnya wakil presiden melakukan bantuan kepada presiden. Pelaksanaannya peran dan kedudukan wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dalam membantu presiden dalam menjalankan tugasnya, baik sebelum maupun sesudah amandemen UUD 1945, belum mendapatkan kejelasan. Maka permasalahan dalam penelitian ini yakni; 1). Bagaimana pengaturan kewenangan wakil presiden di Indonesia bagaimana pengaturannya ?, 2). Bagaimana hubungan kewenangan antara wakil presiden terhadap lembaga negara lain yang ada di Indonesia ?, 3). Bagaimana pengaturan yang seharusnya dia atur mengenai kewenangan wakil presiden pada masa yang akan dating ?. Adapun metode dalam penelitian ini yakni metode hukum normatif dengan pendekatan, Pendekatan Perundang-undangan (statue approach), Pendekatan Historis (historical approach), Pendekatan Perbandingan (comparative approach), Pendekatan Futuristik (futuristic approach). Adapun Hasil dalam penelitian ini yakni; 1). Secara historis baik sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 jelas bahwa kewenangan wakil presiden di Indonesia sebagai negara hukum yang menggunakan sistem pemerintahan presidensil Wakil presiden dalam menjalankan tugasnya belum mempunyai landasan materil yang tegas dan jelas secara spesifikasi. 2). Hubungan wakil presiden dan lembaga negara lainnya wakil presiden secara konstitusional tidak memiliki kewenangan yang tegas karena wakil presiden tidak dapat turun secara langsung maupun tidak langsung dengan lembaga negara lainnya yang ada di Indonesia, melainkan dengan kewenangan presiden. 3). Kewenangan wakil presiden di masa mendatang dengan melakukan kontruksi hukum dengan memuat landasan konstutusional yang jelas untuk mengatur kewenangan wakil presiden. Perlu adanya pembagian tugas dan wewenang yang ditata secara utuh dalam sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem terpadu dan proposional. Pembagian tugas dan wewenang secara jelas, ini harus dituangkan dalam konstitusional Indonesia agar tugas dan wewenang wakil presiden punya landasan materil yang kuat dan tegas.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001645 | T168864 | T1688642024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available