Skripsi
KEABSAHAN ROYA PARSIAL YANG TIDAK DIPERJANJIKAN BERDASARKAN PADA PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Tanah berikut bangunan yang dijadikan sebagai agunan atas kredit kontruksi. Dengan terjualnya unit rumah tersebut, maka pihak pengembang harus melakukan pemecahan sertipikat induk. Pemecahan sertipikat dilakukan melalui roya parsial/penghapusan sebagian dari hak tanggungan, sesuai dengan apa yang diperjanjikan di dalam akta pemberian hak tanggungan, akan tetapi nyatanya tidak diperjanjikan terlebih dahulu di akta pemberian hak tanggungan. Adapun rumusan masalah yang terdapat dalam tesis ini adalah bagaimana pelaksanaan roya parsial hak tanggungan yang tidak diperjanjikan, keabsahan roya parsial tidak diperjanjikan jika hubungkan dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Hak Tanggungan, tanggung jawab kementrian ATR/BPN terhadap pelaksanaan roya parsial yang tidak diperjanjikan, peraturan roya parsial yang tidak diperjanjikan pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan bantuan data empiris. Maka hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Pelaksanaan roya parsial di kementrian ATR/BPN adalah hasil dari pengajuan pihak debitur setelah melakukan pelunasan terhadap sebagian kredit kontruksi. Roya parsial dapat dilakukan apabila terlebih dahulu di perjanjikan di APHT, jika tidak diperjanjikan maka yang berlaku adalah hak tanggungan merupakan satu kesatuan yang utuh sehingga tidak dapat dibagi-bagi. Tanggungjawab Kementrian ATR/BPN terhadap pelaksanaan dari roya parsial yang tidak diperjanjikan dalam APHT adalah Kementrian ATR/BPN dapat dikenakan sanksi administrasi dan perdata. Pengaturan mengenai roya parsial yang akan datang sangat dibutuhkan karena UUHT yang berlaku saat ini tidak mengatur mengenai roya yang tidak diperjanjikan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001515 | T168727 | T1687272025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available