Skripsi
PEMBATALAN AKTA PERDAMAIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai No. 32/Pdt.G/2023/PN. Pkb)
Kesepakatan perdamaian hasil dari mediasi dicantumkan ke dalam suatu dokumen atau akta autentik dan akta di bawah tangan yang disebut sebagai akta perdamaian. Akta perdamaian merupakan akta yang dibuat dihadapan majelis hakim atau dibuat oleh Para Pihak dengan melibatkan pejabat yang berwenang. Namun, akta perdamaian memiliki suatu permasalahan yaitu perdamaian dilakukan dengan tidak melibatkan semua pihak yang terlibat dan pembuatan Akta Perdamaian No. 2883 cacat hukum. Penggugat memiliki hak dan wewenang untuk dilibatkan sesuai dengan Berita Acara Eksekusi No. 2/Pen.Pdt/Eksekusi/2020/PN Pkb. Tujuan penelitian dalam skripsi ini yaitu untuk menjelaskan dan menganalisis akibat hukum pembatalan akta perdamaian dengan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara dalam akta perdamaian. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa akibat hukum tidak dilibatkannya semua pihak dalam suatu perjanjian maka perjanjian perdamaian dapat dibatalkan, hal tersebut bertentangan dengan 1862 dan 1863 KUHPerdata. Sehingga Para Pihak wajib untuk mengikutsertakan semua Pihak yang memiliki hak dan kewenangan dalam melakukan suatu perjanjian perdamaian. Akta Perdamaian yang disahkan notaris setelah adanya Putusan Eksekusi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga akta perdamaian batal demi hukum. Dalam pertimbangan hakim, Akta Perdamaian No. 2883 yang dibuat dan disahkan notaris bertentangan dengan asas res judicata pro veritate habetur. Sehingga, perjanjian perdamaian bertentangan dengan Pasal 1320 Angka 1 (satu) dan 4 (empat) KUHPerdata.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001328 | T167979 | T1679792025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available