Text
PENENTUAN STATUS BARANG BUKTI UANG PERKARA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DALAM SISTEM PERADILAN MILITER
Skripsi ini berjudul: Penentuan Status Barang Bukti Uang Perkara Penipuan yang dilakukan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dalam Sistem Peradilan Militer. Dalam Putusan Nomor 43-K/PM I-04/AU/IV/2024 mengenai Anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan penipuan status barang buktinya dirampas untuk negara. Sedangkan, dalam KUHAP tidak menjelaskan peranan dari barang bukti apakah dikembalikan kepada pihak korban, dirampas untuk negara atau dimusnahkan. Seperti dalam putusan, bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan tidak dikembalikan kepada pihak korban. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ialah: Bagaimana ketentuan hukum dari penentuan status barang bukti dalam sistem peradilan militer? Apa pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan status barang bukti uang perkara penipuan dalam sistem peradilan militer? Jenis penelitian ini berupa normatif dengan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil temuan dari penelitian ini ialah dalam Sistem Peradilan Militer, barang bukti tersebut ketentuan statusnya sama saja, yang membedakan hanya alat bukti sah ialah keterangan saksi dan surat. Dan tata cara beracara serta komponen-komponen yang membedakan. Majelis Hakim dalam menjatuhi pidana bersyarat terhadap Terdakwa merupakan putusan yang telah tepat, karena bila dilihat dari perspektif unsur-unsur nya dan pihak korban tidak menuntut untuk dikembalikan uangnya. Oleh karena itu, memperkuat Majelis Hakim untuk menetapkan pidana bersyarat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507001322 | T168083 | T1680832025 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available